PEKALONGAN – Kepala Desa Curug, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Nur Baidi, S.H., tengah menjadi sorotan tajam. Betapa tidak, sang kades yang seharusnya jadi panutan warga, kini justru diduga menyalahgunakan jabatannya dan bakal dilaporkan ke pihak berwajib oleh Yayasan Putra Pandu Riset.
Ketua Umum Yayasan Putra Pandu Riset, Taufiqurrohman, yang dikenal dengan sapaan akrabnya Topik Gobel, blak-blakan soal dugaan pelanggaran yang menyeret nama sang kades. Dalam penjelasannya pada Minggu (8/6), Topik menyebut pihaknya tengah mengkaji langkah hukum terhadap Nur Baidi yang dinilai telah bertindak di luar batas.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini sudah masuk wilayah pelanggaran hukum yang serius,” tegas Topik dengan wajah geram.
Perkara ini bermula dari kasus perdata antara Duriah binti Nursid selaku penggugat melawan Zainal Arifin bin Sukirno sebagai tergugat. Nahasnya, nama Kades Curug disebut-sebut terlibat, baik langsung maupun tidak langsung.
“Yang bersangkutan diduga merangkap sebagai advokat aktif dan ikut cawe-cawe dalam kasus perdata itu. Padahal jelas dalam Pasal 26 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,” papar Topik.
Tak sampai di situ, Kades Curug juga diduga menerbitkan surat keterangan domisili secara serampangan—tanpa verifikasi maupun dokumen pendukung resmi. “Ini pelanggaran berat. Surat yang seharusnya bersifat administratif dan netral justru disalahgunakan untuk kepentingan gugatan,” ujar Topik.
Pihak Yayasan Putra Pandu Riset menilai hal tersebut sebagai bentuk abuse of power alias penyalahgunaan wewenang. “Perbuatan itu masuk kategori PMH (perbuatan melawan hukum). Harus ada tindakan hukum. Jangan dibiarkan, nanti jadi preseden buruk di desa-desa lainnya,” tambahnya.
Langkah pelaporan ke polisi kini sedang disiapkan oleh tim hukum yayasan. Mereka mengklaim punya cukup bukti untuk menjerat sang kades. “Sudah cukup. Kita tunggu saja proses hukumnya berjalan,” tandas Topik sembari menunjukkan berkas-berkas yang ia sebut sebagai bukti awal.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Nur Baidi belum berhasil dikonfirmasi. Tim redaksi sudah berupaya menghubungi via telepon seluler dan pesan WhatsApp, namun belum ada jawaban. Warga pun kini mulai bertanya-tanya, benarkah sang kades main dua kaki di atas hukum?
Kasus ini pun menyedot perhatian publik dan memicu reaksi keras dari kalangan aktivis hukum dan pemerhati tata kelola desa. Banyak yang menanti: akankah hukum benar-benar ditegakkan atau justru dibiarkan seperti angin lalu?
